Rabu, 01 Februari 2017

Hukum Maritim

Hukum Maritim

Hukum maritim adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintahperintah dan larangan-larangan yang bersangkut paut dengan lingkungan maritim dalam arti luas, yang mengurus tata tertib dalam masyarakat maritim dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (Jordan Eerton,2004).

Tujuan hukum maritim antara lain :

  1. Menjaga kepentingan tiap-tiap menusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu,
  2. Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku
  3. Yang bersangkut paut dalam lingkungan hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan antara lain :
Subyek Hukum Maritim
Contoh (1) : manusia ( Natuurlijke persoon)
  1. Nakhoda kapal (Ship’s Master)
  2. Awak kapal (Crew’s)
  3. Pengusaha kapal (Ship’s operator)
  4. Pemilik kapal (Ship’s owner)
  5. Pemilik muatan (Cargo owner)
  6. Pengirim muatan (Cargo shipper)
  7. Penumpang kapal (Ship’s passangers)
  8. Badan hukum (Recht persoon)
  9. Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
  10. Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
  11. International Maritime Organization (IMO)
  12. Ditjen Peruhubungan Laut
  13. Administrator Pelabuhan
  14. Kesyahbandaran
  15. Biro Klasifikasi
Obyek Hukum Maritim


Contoh (1) : benda berwujud
  1. Kapal (dalam arti luas)
  2. Perlengkapan kapal
  3. Muatan kapal
  4. Tumpahan minyak dilaut
  5. Sampah dilaut
  6. benda tak berwujud
  7. Perjanjian-perjanjian
  8. Kesepakatan-kesepakatan
  9. Surat Kuasa
  10. Perintah lisan
Contoh (3) : benda bergerak
  1. Perlengkapan kapal
  2. Muatan kapal
  3. Tumpahan minyak dilaut
Contoh (4) : benda tak bergerak
  1. Galangan kapal
Hukum Maritim jika ditinjau dari tempat berlakunya maka ada 2 penggolongan yaitu Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim Internasional.
  1. Hukum Maritim Nasional adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu Negara. Untuk di Indonesia contohnya adalah :
  2. Buku kedua KUHD tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari
  3. Pelayaran
  4. Buku kedua Bab XXIX KUH Pidana tentang Kejahatan
Pelayaran
  • Buku ketiga Bab IX KUH Pidana tentang Pelanggaran Pelayaran
  • Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
  • Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan RI No.70 Tentang
  • Pengawakan Kapal Niaga
  • Hukum Maritim Internasional adalah Hukum maritim yang diberlakukan
    secara internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara.
    Contoh Hukum Maritim Internasional :
    1.  Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea.1972 (Konvensi Internasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972).
    2. International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars 1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995)
    3. International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974).
    4. International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978).
    5. Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang Organisasi Satelit Maritim Internasional /INMARSAT 1976).
    6. International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi Internasional tentang S.A.R Maritim thn 1979).

    Dari uraian tersebut diatas maka secara ringkas dapatlah dimengerti bahwa ruang lingkup Hukum Maritim dalam arti luas itu meliputi beberapa hal sebagai berikut :

    1. Hubungan hukum antar Bangsa/Negara dalam kaitannya dengan persoalan kemaritiman (Konvensi),
    2. Hubungan hukum antar Negara dengan Badan Hukum Maritim (Perusahaan Pelayaran),
    3. Hubungan hukum antar Negara dengan orang-perorangan (misalkan tentang kejahatan dan pelanggaran maritim),
    4. Hubungan antar Badan Hukum Maritim dengan Nakhoda dan awak kapal lainnya (misalnya antara Perusahaan Pelayaran dengan awak kapal)
    5. Hubuingan hukum antar Badan hukum Maritim (misalnya antara Pengusaha kapal selaku pengangkut/carrier, Perusahaan Bongkar Muat/PBN, dan Ekspedisi Muatan Kapal laut/EMKL, selaku pengirim/shipper)
    6. Hubungan hukum antar Negara dengan alat kelengkapannya yang menyangkut lingkungan maritim (misalnya antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan jajaran birokrasi perhubungan laut yang berada dibawahnya),
    7. Hubungan hukum antara Negara dengan Lembaga Maritim Internasional (misalnya antara negara dengan lembaga IMO),
    8. Hubungan hukum antara Lembaga Maritim International dengan orang-perorang (misalnya kejahatan/pelanggaran pelayaran)
    9. Hubungan hukum antara Nakhoda selaku Pimpinan diatas Kapal dengan Anak Buah Kapalnya),
    10. Dan contoh lainnya yang melibatkan subyek dan obyek Hukum Maritim didalamnya.

    Hukum Maritim

    Hukum Maritim




    A.     PENGERTIAN HUKUM
           Hukum itu adalah himpunan peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat. Dalam suatu lingkungan masyarakat. Dalam suatu lingkungan masyarakat semua orang menjadi pendukung dari kepentingan – kepentingan yang akan mereka amankan sebaik mungkin. 
    Pengamanan kepentingan ini akan terpenuhi denhgan pembuatan peraturan – peraturan yang dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat.
           Hukum hanyalah belaku dalam suatu pergaulan masyarakat. Hanya di lingkungan inilah kepentingan – kepetingan dapat bertubrukan satu sama lain. Peraturan – peraturan hukum memiliki ciri memaksa, yaitu : adanya perinta atau larangan dan di tegaggkan dengan cara paksa, apabila tidak di taati maka hakim akan mengadakan cara cara paksa tertentu (sanksi), kadang -  kadang hukum atau (dalam hukum perdata) ganti kerugian.

    B.    SUMBER HUKUM
    Adapun yang di maksud dengan sumber hukum adalah : Segalah sesuatu dimana orang dapat mengenal bermacam – macam perturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh umum di anggap sbagai hokum, yang pada hakekat nya merupakan peraturan – peraturan yang mempuny ai  kekuatan hokum.
    Sumber hukum dapat terdiri dari segalah tulisan – tulisan, dokumen – dokumen,naskah – naskah dimana dapat di ketahui hukum yang berlaku dikalangan suatu bangsa dalam masa yang tertentu, sumber hukum yang paling utama adalah undang – undang. Pengertian  “ Undang – undang “  disini adalah dalam arti yang luas meliputi setiap keputusan pemerintah  yang menentukan peraturan – peraturan yang mengikat .

    C.    PEMBIDANGAN HUKUM
    Hukum itu luas sehingga sulit untuk membuat definisi singkat yang meliputi segalah – galahnya, namun dapat di bagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa azaz pembagian.
    1.    Menurut ketentuan bekerjanya
    v Undang – undang dasar
    v Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
    v Undang – undang
    v Perturan Pemerintah
    v Keputusan Presiden
    v Keputusan Menteri
    v Keputusan Jendral Perhubungan Laut

    2.    Hukum privat ( Sipil )
    Hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik neratkan kepentingan perseorangan. Hukum sipil terdiri dari :
    -          Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
    -          Hukum sipil dalam arti sempit : hukum perdata saja.
    Pada hakekatnya antara hukum dagang dan hukum perdata tidak terdapat suatu           perbedaan yang pokok, keduanya  mengandung prinsip – prinsip dan pengertian yang sama.
    Terkaitnya kedua hukum tersebut terbukti dari isi Pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa untuk segala peristiwa dan perbuatan dalam lapangan perniagaan itu diliputi oleh peraturan-peraturan yang termuat baik KUHD.Dengan demikian kekurangan pada KUHD (peraturan khusus) akan dilengkapi oleh peraturan umum dari KUHPER.

    v  Hukum Publik (Negara)
    Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat kelengkapannya, Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.
    Hukum publik terdiri dari :
    -       Hukum Tata Negara
    -       Hukum Administrasi Negara
    -       Hukum Pidana (hukuman) , hukum yang mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan hukumannya serta mengatur cara - cara mengajukan perkara - perkara.
    -       Hukum Internasional baik hukum perdata Internasional maupun hukum publik Internasional (yang terakhir yang hampir selalu dimaksudkan)

    3.  Menurut  cara mempertahankannya.
    -       Hukum Materil, hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan.Contohnya : Hukum Materil, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan HukumDagang
    -       Hukum Formil, hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara - cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

    4.     Menurut sifatnya
    -       Hukum yang memaksa, hukum yang dalam bagaimana juga keadaannya harus ditaati dan mempunyai paksaan mutlak.
    -       Hukum yang mengatur ( perlengkapan ) , hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

    5.    Kodifikasi
                Pembakuan peraturan - peraturan dalam kitab undang - undang disebut kodifikasi, bagian terbesar dari hukum privat Materiil diatur dalam kitab undang - undang Hukum perdata ( KUHPER ), dan kitab undang - undang hukum dagang ( KUHD ), kitab undang - undang hukum perdata terdiri dari empat buku, antara lain buku kedua, mengenai hukum pemilikan dan hukum pewarisan. Dan buku ketiga mengatur hukum perikatan.
                Kitab undang - undang hukum dagang mengatur hukum perniagaan yaitu kedudukan dan hubungan - hubungan yang lahir dalam dunia usaha prniagaan.
                Kitab undang - undang hukum dagang terbagi dalam dua buku, dimana buku pertama membahas tata niaga secara umum  (perseroan, bursa perniagaan dan ketentuan -kentetuan umum mengenai asuransi).
                Adapun buku kedua mengatur “ Hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang berasal dari dunia pelayaran “ yang dikenal sebagai “Hukum laut keperdataan“.

    Buku ini terbagi dalam 13 BAB

    -       Kapal dan muatannya
    -       Pengusaha kapal
    -       Nakhoda, awak kapal
    -       Perjanjian kapal laut
    -       Pencateran
    -       Penubrukan kapal
    -       Karamnya kapal
    -       Dihapus
    -       & 10 Pertanggungan
    -       Kerugian laut
    -       Pengakhiran periktan
    -       Kapal pedalaman

    D.   HUKUM LAUT DAN PERUNDANG - UNDANGAN MARITIM
                Hukum laut adalah rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat :
    -          Keperdataan, menyangkut kepentingan perorangan
    -          Publik menyangkut kepentingan umum
                Hukum laut keperdataan mengatur hubungan - hubungan perdata yang ditimbulkan karena perajanjian - perjanjian perdata perjanjian - perjanjian pengangkutan penyeberangan laut dengan kapal laut niaga. Hukum ini merupakan matra dari hukum pengangkutan adalah bagian dari hukum dagang termasuk hukum Privat.
                Hukum laut publik (kenegaraan), obyek dari peraturan - peraturan dan kebiasaan - kebiasaan baik nasional maupun International adalah laut dan berisikan hak - hak dan kewajiban bagi negara yang berbatasan pada laut tersebut.
                Hukum laut Nasional telah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan International yang memerlukan adanya bantuan - bantuan hukum laut yang dapat menjawab kebutuhan keadaan yang mendesak.                                                                                                     Untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan Nasional, hukum publik Internasional
                Dapat menjadi sarana, terdapat beberapa peraturan hukum yang menyankut dunia pelayaran dan kelautan antara lain :          
    1.  Kitab undang - undang dagang ( 1 Mei 1848, diperbarui 1933 dan berlaku mulai  berlaku mulai 1938 ) Tentang pengangkutan laut indonesia.
    2.  Undang - undang pelayaran Indonesia 1936 tentang keterbukaan perdagangan luar negeri telah diterbitkan kebijaksanaan mengenai Impres Nomor : 4 / 1985 dan pak Nov 21 / 1988.
    3.  Ordonansi kapal - kapal 1935 tentang persyaratan kapal untuk alat - alat perlengkapan dan pengawakan, sebagian besar dari peraturan - peraturan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan SOLAS 1974.
    ·      Peraturan perijazahan pelaut 1939 disesuaikan dengan struktur Departemen perhubungan serta silabi STCW 1978, OK 1935 PPP 1939 adalah produk hukum keselamatan pelayaran, yang tidak termasuk Hukum laut publik maupun Hukum laut perdata ( lahir dari perjanjian Internasional )
    ·      Undang – undang nomor 4 tahun 1960 tentang wilayah laut Teritorial dan lingkungan maritime 1939, diamendir dengan undang - undang No.17 tahun 1985 tentang konvensi Hukum Laut International.
    DEFINISI HUKUM
                Prof.VAN APEL DOORON, dalam bukunya yang berjudul “ INLEIDING TAT de STUDIE VAN HET NEDERLANS REGHT “ Mengatakan bahwa adalah tidak mungkin memberi satu defenisi tentang hukum, karna sangat sulit untuk di defenisikan karna tidak mungkin sesuai dengan kenyataan.
                Prof.E.UTRECHT,SH Hukum itu adalah peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati.
                Prof. Mr. E. MEYERS Hukum itu adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan-pertimbangan kesusilaan dan ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi peguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
                LEON DUGULT : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari suatu kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
                J.C.T. SIMORANGKIR, SH Hukum itu ialah : Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat  oleh badan-badan resmi yang berwajib, bila dilanggar mengakibatkan diambilnya tindakan hukum tertentu.
    *TUJUAN HUKUM*
    1. Untuk menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan masyarakat  tidak terjadi kekacauan.
    2. Untuk menjamin adanya kepastian hukum.
    3. Meyeimbangkan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum / ketertiban.
    4. Untuk mengatur tata tertib secara damai dan adil.

    *SUMBER-SUMBER HUKUM*
                Yang dimaksud dengan sumber-sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai  kekuatan yang bersifat memaksa dan apa bila ada pihak  yang melanggar, mengakibatkan sanksi yang nyata.

    HUKUM LAUT
    1.  Laut beserta kandungan / potensi yang ada di dalamnya sebagai milik bersama (Commom heritage of Man kind)
    2.  Hukum laut yang tercantum dalam The United National Convention on The Law of The Sea 1982 adalah hukum yang mengatur laut sebagai obyek degan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk yang tidak berbatasan dengan laut (Land – Lock Countris)guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung  didalamnya bagi umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam  UNCLOS 1982 beserta Konvensi International yang tidak terkait dengannya.

    HUKUM MARITIM

    Adalah hukum yang mengatur Pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan atau orang melalui laut,  kegiatan kenavigsian dan perkapalan sebagai sarana / modal transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang di atur dalam hukum Perdata / Dagang maupun Publik.
    I.       MASALAH LAUT WILAYAH,LAUT BEBAS DAN ZONA TAMBAHAN
    v   Konvensi 1982 disetujui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan laut wilayahnya sampai batas paling jauh 12 mil laut di ukur dari pangkal sesuai dengan konvensi ini : Yaitu Negara mempunyai kedaulatan penuh atas kolam air dan isinya, udara diatasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, namun untuk kempentingan lalulintas pelayaran internasional, kapal – kapal negara asing mempunyai hak lintas damai:
    v  Zona Tambahan, adalah selebar 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut, di mana indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah – masalah Bea Cukai, Fiskal, Imigrasi dan Kesehatan. Zona tambahan di ukur 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut di ukur.

    “  HIGH SEAS ” ( LAUT BEBAS )
              Laut diluar yurisdiksi Nasional Negara – negara disebut laut bebas atau High Seas. Pemanfaatan laut Bebas dilaksanakan berdasarkan prinsip “ Warisan bersama umat manusia “ yang berarti : Bahwa manfaat laut bebas baik aspek Navigasi maupun aspek sumber daya alam yang dikandungnya, harus dapat di nikmati oleh seluruh umat manusia dan tidak boleh dimonopoli  oleh satu atau beberapa negara kuat saja.
              Dan prinsip tersebut dilahirkan  hak dan kewajiban tiap negara terhadap laut bebas serta hak dan kewajiban khusus di laut bebas tertentu tersebut sperti menyediakan sarana pencarian dan penyelamatan            (SAR).

    “ Kebebasan Negara Pantai Maupun tak Berpantai “
    a.  Kebebasan berlayar
    b.  Kebebasan terbang
    c.   Kebebasan meletakkan pipa di bawa laut
    d.  Kebebasan membangun pulau buatan dan insalasi - instalasi

    LANDAS KONTINEN DAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

    1.    LANDAS KONTINEN
    Menurut Undang-undang dagang No.1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya di luar wilayah RI sampai kedalaman 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diadakan Eksplorasi dan Eksplaitasi kekayaan alam berupa mineral dan sumber alam lainnya di dasar laut atau di dalam lapisan tanah dibawahnya.

    2.    ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
    Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diluar dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.



    *HAK LINTAS DAMAI (INNONCENT PASSAGE)*
           Pengertian hak lintas adalah pelayaran melalui laut Teritorial tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah disuatu tempat atau berlabuh atau jelasnya lintas adalah pelayaran melalui laut Teritorial tanpa atau melalui perairan pedalaman, secara terus-menerus (kontinue), secepat mungkin (Force mejaure)